Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Kali ini saya akan membagikan bagaimana menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen, jadi kata kunci kita kali ini adalah pembahasan tentang konsumen cerdas paham perlindungan konsumen.
Konsumen cerdas. Ya, sudah sepantasnya kita mampu menjadi konsumen
yang cerdas. Terlebih bila kita termasuk dalam orang-orang kosumtif yang
membeli barang dan jasa tanpa mempertimbangkan unsur-unsur penting yang
menjadi hak setiap konsumen.
Kita perlu mengingat pesan yang kerap dikatakan Menteri Perdagangan
Gita Wirjawan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai
ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli.
Ini artinya, semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi
konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang
yang akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak
dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik.
Untuk menjadi konsumen cerdas tidaklah terlalu rumit. Beberapa kiat
yang selalu disosialiasai Kementerian Perdagangan di bawah ini
setidaknya bisa menjadi pegangan setiap konsumen.
Untuk dapat menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen, yaitu sebagai konsumen harus
dapat menegakkan hak dan kewajibannya, lakukanlah hal-hal ini, yaitu :
- Teliti sebelum membeli,
- Memperhatikan label,
- Kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa,
- Memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L,
- Serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.
Terpenting dari itu, sebagai konsumen kita semua juga harus dapat
mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen
dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola
konsumsi pangan yang sehat.
Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak
dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke
lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan
pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi
dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.
Seperti telah kita ketahui, pemerintah telah membuat regulasi atau
payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga
melakukan pengawasan. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen payung
hukum yang telah ditetapkan pemerintak tidaklah akan efektif.
Karena itu, sejalan dengan upaya tersebut, maka tak kalah pentingnya
adalah partisipasi aktif konsumen untuk bersikap kritis dan membantu
Pemerintah dalam melakukan pengawasan.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti
meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun
pangan. Selain untuk melindungi konsumen, pengawasan secara
berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air.
Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat
mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor
Kementerian Perdagangan pada Januari 2013.
"Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Wamendag.
Sementara itu, Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak juga berpendapat sama. Menurutnya, peran pengawasan pemerintah dalam mengatur barang beredar dan jasa senantiasa dilakukan agar kualitas perlindungan konsumen meningkat. Saat ini saja masih banyak barang dan jasa yang beredar di masyarakat yang menyalahi aturan pemerintah.
Setidaknya, pada pengawasan Tahap VI yang dilakukan selama bulan November – Desember 2012 lalu telah ditemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk tersebut sebanyak 8 produk di antaranya diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.
Sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.
Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.
Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Adapun langkah-langkah yang telah diambil sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, yaitu untuk pelanggaran pidana, sebanyak 2 produk telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21), 3 produk tidak dapat dilanjutkan karena tersangkanya meninggal dunia, dan beberapa produk masih dalam penyidikan.
Sementara untuk pelanggaran administrasi, telah dilakukan pemberian peringatan tertulis kepada para pelaku usaha dari 348 produk, permintaan penarikan 8 produk, pembinaan terhadap asosiasi, serta pemanggilan para pelaku usaha guna keperluan penyidikan dan pengumpulan keterangan.
Wamendag menjelaskan bahwa sebagai bentuk upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal, Kemendag telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013.
Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.
Kedua, Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.
"Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Wamendag.
Sementara itu, Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak juga berpendapat sama. Menurutnya, peran pengawasan pemerintah dalam mengatur barang beredar dan jasa senantiasa dilakukan agar kualitas perlindungan konsumen meningkat. Saat ini saja masih banyak barang dan jasa yang beredar di masyarakat yang menyalahi aturan pemerintah.
Setidaknya, pada pengawasan Tahap VI yang dilakukan selama bulan November – Desember 2012 lalu telah ditemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk tersebut sebanyak 8 produk di antaranya diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.
Sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.
Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.
Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Adapun langkah-langkah yang telah diambil sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, yaitu untuk pelanggaran pidana, sebanyak 2 produk telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21), 3 produk tidak dapat dilanjutkan karena tersangkanya meninggal dunia, dan beberapa produk masih dalam penyidikan.
Sementara untuk pelanggaran administrasi, telah dilakukan pemberian peringatan tertulis kepada para pelaku usaha dari 348 produk, permintaan penarikan 8 produk, pembinaan terhadap asosiasi, serta pemanggilan para pelaku usaha guna keperluan penyidikan dan pengumpulan keterangan.
Wamendag menjelaskan bahwa sebagai bentuk upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal, Kemendag telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013.
Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.
Kedua, Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.